Buntok – Suara Rakyat Barito - Jum’at (10/10/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barsel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Barsel Menyutujui RAPERDA Penyelenggaraan Cadangan Pangan Derah Barito Selatan tahun 2025.
Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Barito Selatan dalam rangka pembasan Persetujuan bersama tentang RAPERDA Penyelenggaraan Cadangan Pangan Derah Barito Selatan tahun 2025, di pimpin Ketua DPRD M.Farid Yusran, Idham Wakil Ketua I, di hadiri Wakil Bupati Barito Selatan Kridtianto Yudha S.T, Anggota Fraksi DPRD, Forkopimda,Aissten Setda,Staf ahli,SOPD,dan Undangan dengan agenda persetujuan dan penandatanganan dokumen RAPERDA.
Dalam sambutan tertulis Bupati Eddy Raya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pembahasan substansi Raperda dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah. Pembentukan Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan di daerah.
Raperda ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten harus diatur dalam peraturan daerah.
Dalam menyelenggarakan cadangan pangan daerah, mencakup peningkatan penyediaan pangan, kemudahan akses masyarakat terhadap pangan, serta pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, maupun keadaan darurat , perlu adanya aturan dan pedoman sehingga perlu Perda. Ujarnya”
Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, mewakili Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri berharap kerja sama dalam pembentukan Raperda ini terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” dan mendapat Persetujuan Gubernur Kalimatan Tengah menjadi PERDA kabupaten Barito selatan.
Selanjut DPRD dan Pemda Barsel menanda Tangani Kesepakatan Bersama Persetujuan RAPERDA Penyelengaran Cadangan Pangan Daerah Barito Selatan Tahun 2025.( Redaksi )
