Buntok – Suara Rakyat Barito – Pemerintah balita Selatan
melalui Wakil Bupati Barito Selatan Christianto Yudha ajukan rencana Peraturan
Daerah RAPERDA RPJMD tahun 2025-2029 kepada DPRD Barito Selatan pada sidang
paripurna ke-20 dan21 masa sidang ketiga tahun 2025 di aula sidang paripurna
gedung DPRD Barito Selatan ( senin-selasa 23-24 /06/2025 )
Sidang Paripurna DPRD Barito Selatan dipimpin langsung ketua
DPRD Barito Selatan H. Muhammad Farid yusron wakil ketua 1 Ilham wakil ketua 2
rusinah dan seluruh anggota DPRD Barito Selatan serta pemerintah Kabupaten
Bangka Selatan diwakili oleh wakil Bupati Barito Selatan asisten kepala dinas
instansi di lingkungan pemerintah kabupaten Barito Selatan serta undangan.
Melalui Wakil Bupati Barito Selatan Kristiano Yudh dalam pemaparannya
mengatakan sekaligus memberikan penjelasan tentang terkait substansi pokok
materi rancangan peraturan daerah tentang rpjmd Kabupaten Bali Selatan tahun
2025-2029 dan dalam rangka meningkatkan menindaklanjuti pasal 65 dan pasal 264
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah selaku eksekutif
salah satu tugas menyusun dan mengajukan para Perda kepada DPRD untuk dibahas
bersama DPRD dan kemudian ditetapkan yang lama 6 bulan setelah kepala daerah
terpilih
Terkait dengan penyusunan rpjmd Kabupaten bata Selatan sudah
melalui proses yang panjang melibatkan berbagai pemangguh kepentingan mulai
dari pakar kementerian atau lembaga pemerintah provinsi kabupaten kota
perbatasan dan parastik holder lainnya pada bulan Maret rancangan awal rpjmd
bulan Februari telah dilaksanakan forum konsultasi bulan Mei konsultasi
rancangan awal di provinsi Kalteng bulan ini secara marathon di lahan forum
pemerintah pemerintah Daerah dan musyawarah bertentangan pembangunan rpjmd yang
mana semua tahapan rpjmd sudah dilalui dan tahap berikutnya adalah rancangan
peraturan daerah tentang rpjmd Kabupaten Jember Selatan sehingga rancangan
tersebut menghasilkan rancangan pembangunan yang komprehensif dan akuntabel.
Dari paparan wakil bupati Barito selatan, para anggota
fraksi DPRD barito selatan semua sepakat untuk memberi persetujuan RAPERDA
RPJMD barito selatan tahun 2025-2029.untuk di tetapkan menjadi PERDA RPJMD
barito selatan tahun 2025- 2009 maka RPJMD
Kabupaten Barito Selatan resmi dan memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan RPJMDbarito
selatan tahun 2025-2029 ( Redaksi )