BUNTOK, BBNews - Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), dari Satuan Narkoba, kembali mengamankan dua warga Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) inisial S dan inisial Y E K yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis Sabu, Minggu (4/5/2025).
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea SIK
MH, dalam rilisnya Selasa (6/5/2025) menguraikan, bahwa pihaknya, telah
mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka dua orang warga Kecamatan GBA dari
dua tempat yang berbeda.
Diuraikan, pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025
sekitar pukul 17.00 WIB. Di sebuah warung Jalan Houling Murai II Km 60,
Kecamatan Gunung Bintang Awai telah melakukan penangkapan terhadap terduga
pelaku tindak pidana narkotika inisial S.
Hasil penggeledahan polisi dari tangan inisial S di
temukan 15 (Lima Belas) paket yang diduga Narkotika jenis shabu berbungkus
plastik klip bening.
Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan dihari
yang sama, sekitar pukul 18 WIB, dari sebuah rumah di Desa Palu Rejo, Kecamatan
Gunung Bintang Awai, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga
pelaku tindak pidana narkotika inisial Y E K.
Dari penggeledahan tersebut telah di temukan 1
(Satu) paket diduga Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip bening.
"Saat ini keduanya telah kami amankan beserta
sejumlah barang buktinya. Untuk keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat
(1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tutup
Kapolres. (Red1)